ORGANISASI
PROFESI GURU
Organisasi
dapat di artikan sebagai pemberian struktur atau susunan, terutama dalam
penempatan personil yang di hubungkan dengan garis kekuasaan dan tanggung
jawabnya di dalam keseluruhan organisasi. Susunan dan garis-garis kekuasaan
serta tangung jawab itu menentukan
bentuk dan sifat dari pada organisasi itu secara keseluruhan. Menurut stoner
organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui orang-orang di
bawah manajer yang mengejar tujuan bersama.
Sebagai
jabatan profesi, guru harus mempunyai wadah untuk menyatukan gerak langkah dan
mengendalikan keseluruhan profesi. Dalam hal ini organisasi profesi sangat
berperan penting dalam meningkatkan
kesadaran,sikap,mutu,dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan
guru. Seperti yang di jelaskan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang
guru dan dosen dalam pasal 41 di jelaskan bahwa guru membentuk organisasi
profesi yang bersifat andepandent yang bertujuan untuk memajukan
profesi,meningkatkan kopetensi,karier,wawasan kependidikan, perlindungan
profesi,kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam pasal ini di
jelaskan juga tentang guru wajib menjadi anggota organisasi tersebut.
Banyak
manfaat dari organisasi profesi bagi seorang guru, maka makalah ini sangat penting untuk dibahas sehinga kita tahu
lebih banyak tentang organisasi keprofesian guru.
A. Pengertian Organisasi Keprofesian
Guru
Organisasi Keprofesian Guru terdiri dari tiga kata
yaitu Organisasi,Keprofesian,dan guru. Organisasi sendiri menurut stoner adalah
suatu pola hubungan-hubungan yang melalui orang-orang di bawah arahan manajer
mengejar tujuan bersama.Sedangkan menurut James D.Mooney organisasi adalah
bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi
sendiri bukan hanya ketua,sekertaris,dan pengurus tertentu saja tetapi semua anggota
dengan seluruh pengurus dan segala perangkat dan alat-alat perlengkapannya.
Semua angota tersebut berkewajiban untuk membina organisasi tersebut.
Profesi adalah jabatan atau pekerjaan seseorang yang
menuntut keahlian yang didapat melalui proses pendidikan. Suatu profesi erat
kaitanya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menuntut
keahlian,pengetahuan, dan ketrampilan tertentu pula.
Guru adalah pendidik dengan tugas utamanya mendidik,
mengajar, membimbing, melatih, dan
mengevaluasi.Jabatan guru dikenal sebagai pekerjaan professional,artinya
jabatan ini memerlukan suatu keahlian khusus. Dari
kata Organisasi Profesi dapat di artikan sebagai organisasi yang angotanya
adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung
bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka
laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu. Dapat disimpulkan,
organisasi profesi guru sendiri adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang
memiliki suatu keahlian khusus dalam mendidik.
B. Fungsi Organisasi Profesi Guru
Seperti yang telah disebutkan dalam salah satu
criteria jabatan professional, jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk
menyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi,yakni organisasi
profesi .Organisasi profesi guru di sini mempunyai banyak fungsi yang
bermanfaat bagi setiap angotanya. Fungsi tersebut adalah sebagai pemersatu
seluruh angota profesi dan peningkatkan kemampuan professional profesi. Kedua
fungsi tersebut dapat di uraikan berikut ini.
a. Fungsi
Pemersatu
Organisai profesi kependidikan merupakan wadah
pemersatu berbagai potensi profesi kependidikan dalam menghadapi kompleksitas
tantangan dan harapan masyarakat penguna jasa kependidikan. Dengan
mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi profesi kependidikan
memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan
tindakan bersama yaitu upaya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan
para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan kepentingan masyarakat
penguna jasa profesi ini.
b. Fungsi
Peningkatan Kemampuan Profesi
Fungsi yang kedua adalah peningkatan kemampuan
profesi. Guru sebagai anggota profesi harus bisa meningkatkan kemampuan
profesionalnya melalui organisasi tersebut. Dengan mengikuti organisasi
tersebut diharapkan guru dapat meningkatkan dan mengembangkan karier,kemampuan,
kewenangan professional,martabat dan kesejahteraan. Hal ini juga tertulis dalam
PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi “tenaga kependidikan dapat
membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan
karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga
kependidikan”
C.
Tujuan
Organisasi Profesi Guru
Tujuan dari organisasi profesi guru ini salah
satunya adalah untuk mempertingi kesadaran,sikap,mutu dan kegiatan profesi guru
serta meningkatkan kesejahteraan guru.Dalam PP No. 38 tahun 1992,pasal 61 di
jelaskan ada lima misi dan tujuan organisasi tersebut yaitu meningkatkan dan
mengembangkan karier,kemampuan,kewenangan professional,martabat dan
kesejahteraan seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan misinya adalah terwujudnya
tenaga kependidikan yang professional.
1. Meningkatkan
dan mengembangkan karier anggota
Tujuan yang pertama
dari organisasi profesi guru adalah meningkatkan dan mengembangkan karier
angota sesuai dengan bidang pekerjaan yang di embannya. Karier yang dimaksud
adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara bermakna, baik bagi
dirinya maupun bagi orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian kegiatan.
Organisasi profesi di sini berperan sebagai fasilitator dan motifator
terjadinya peningkatan karier setiap angota.
2.
Meningkatkan dan mengembangkan Kemampuan
anggota
Dalam hal ini tujuan
dari organisasi profesi guru untuk mewujudkan kopetensi kependidikan yang
handal. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profesi akan
memiliki kekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya.
3.
Meningkatkan dan mengembangkan
kewenangan professional anggota
Hal ini bertujuan untuk
menempatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Organisai profesi
guru bertujuan mengembangkan dan meningkatkan kemampuan kepada anggotanya
melalui pendidikan dan latihan terprogram.
4.
Meningkatkan dan mengembangkan martabat
anggota
Hal ini merupakan upaya
agar angotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain dan
tidak melakukan praktik melecehkan nilai-nilai kemanusiaan.
5.
Meningkatkan dan mengembangkan
kesejahteraan
Organisasi profesi keguruan ini
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin bagi setiap
anggotanya
D. Bentuk,Corak,Struktur,Kedudukan,dan
Keanggotaan Organisasi Profesi Guru
a. Bentuk
dan Corak Organisasi Profesi Guru
Bentuk dan corak organisasi profesi guru ini
bermacam-macam bentuknya. Hal ini di pandang dari segi derajat dan keterkaitan
antar anggotanya. Ada empat bentuk organisasi profesi guru ini yaitu:
1. Berbentuk
Persatuan (union), antara lain di
Australia, Singapura, dan Malaysia, misalnya: Australian Education Union (AUE),
National Tertiary Education Union (NTEU)
2.
Berbentuk Federasi (Federation) antara lain di India dan Bangladesh, misalnya: All
India Primary Teacher Federation
3.
Berbentuk Aliansi (alliance), antara lain di Philipina, seperti National Alliance of
Teachers and Office Workers (NATOW)
4. Berbentuk
Asosiasi (association) seperti yang terdapat di kebanyakan Negara, misalnya ALL
Pakistan Government School Teacher Association (APGSTA)
Sedangkan
ditinjau dari kategori keangotaannya, corak corak organisasi profesi ini dapat
dibedakan berdasarkan:
1. Jenjang
pendidikan dimana mereka bertugas (SD,SMP,dll)
2.
Status penyelenggara kelembagaan
pendidikannya (Negri,Swasta)
3.
Bidang study keahliannya
(bahasa,kesenian,matematika,dll)
4.
Jenis kelamin (Pria,wanita)
5.
Latar belakang etnis (cina,negro,dll)
seperti China Education Society di Malaysia
b. Struktur
dan Kedudukan Organisasi Profesi Guru
Berdasarkan
struktur dan kedudukannya, organisasi profesi guru di bagi menjadi tiga
kelompok yaitu:
1. Organisasi
profesi guru yang bersifat local (kedaerahan dan kewilayahan), misalnya Serawak Teachers Union di Malaysia
2.
Organisasi Profesi Guru yang bersifat
nasional seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
3. Organisasi
profesi guru yang bersifat International seperti UNESCO (United Nations Educational,Scientific, and Culture Organization).
c. Keangotaan
Organisasi Profesi Guru
Dengan adanya keragaman bentuk dan corak serta
struktur kedudukan organisasi profesi guru, dengan sendirinya keangotaan
organisasi ini beragam pula. Akan tetapi pada umumnya organisasi yang bersifat
asosiasi atau persatuan langsung dari setiap pribadi pengamban profesi yang
bersangkutan. Sedangkan keangotaan organisasi profesi guru yang bersifat
federasi cukup terbatas oleh pucuk organisasi yang berserikat saja.
E. Organisasi Profesi Guru yang ada di
Indonesia
Di samping PGRI sebagai satu-satunya
organisasi profesi guru yang diakui pemerintah sampai saat ini,ada organisasi
guru yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sejenis yang didirikan
atas anjuran pejabat-pejabat Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan
profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing. Kegiatan yang di
lakukan dalam organisasi ini di jadwal dengan cukup baik.Sayangnya belum ada
keterkaitan dan hubungan formal antara kelompok MGMP dengan PGRI.
Selain PGRI, ada lagi organisasi profesi
yang resmi di bidang pendidikan yang harus kita ketahui juga yakni Ikatan
Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI),Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia
(IPBI),Kelompok Kerja Guru (KKG). Untuk lebih jelasnya akan di bahas berikut
ini.
1. Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI)
Persatuan
Guru Republik Indonesia lahir pada 25 November 1945, Cikal bakal organisasi
PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912,
kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Pada
saat didirikannya organisasi ini disamping memiliki misi profesi juga ada misi
lainnya, yaitu misi politis-teologis,misi peraturan organisasi dan misi
kesejahteraan.
a. Misi profesi PGRI adalah upaya untuk
meningkatkan mutu guru sebagai penegak dan pelaksana pendidikan nasional.Guru
merupakan pioneer pendidikan sehinga di tuntut oleh UUSPN tahun 1989: pasal 31;
ayat 4, dan PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 agar memasuki organisasi profesi
kependidikan serta selalu meningkatkan dan mengembangkan kemampuan profesinya.
b.
Misi politis teologis tidak lain dari upaya
penanaman jiwa nasionalisme, yaitu komitmen terhadap pernyataan bahwa kita
bangsa yang satu yaitu bangsa Indonesia juga penanaman nilai luhur falsafah
hidup berbangsa dan bernegara yaitu pancasila.
c.
Misi peraturan organisai PGRI merupakan upaya
pengejawantahan peraturan keorganisasian, terutama dalam menyamakan persepsi terhadap visi, misi dank
ode etik kejelasan struktur organisasi.
d.
Dipandang dari segi derajat keeratan dan
keterkaitan antar anggotannya, PGRI berbentuk persatuan (union). Sedangkan
struktur dan kedudukannya bertaraf nasional, kewilayahan serta kedaerahan.
Keangotaan organisasi profesi ini bersifat langsung dari setiap pribadi
pengemban profesi kependidikan. Dengan demikian PGRI merupakan organisasi
profesi yang memiliki kekuatan dan mengakar diseluruh penjuru Indonesia.
Artinya PGRI memiliki potensi besar untuk meningkatkan hakikat dan martabat
guru,masyarakat lebih jauh lagi bangsa dan Negara.
2. Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGPI)
MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru
mata pelajaran yang berada di suatu sangar atau kabupaten/kota yangberfungsi
sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran, dan
pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi atau
perilaku perubahan reorientasi pembelajaran di kelas.
Tujuan MGMP secara umum adalah untuk mengembangkan kreativitas
dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.Sedangkan tujuan khususnya
adalah:
a.
Memperluas wawasan dan pengetahuan guru
mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien.
b.
Mengembangkan kultur kelas yang kondusif
sebagai tempat proses pembelajaran yang mennyenangkan,mengasikan dan,
mencerdaskan.
c.
Membangun kerjasama dengan masyarakat
sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.
3. Ikatan
Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
ISPI lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya profesi
kependidikan ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi
antar anggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya
yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984.Kongres tersebut menghasilkan tujuh
rumusan tujuan ISPI, yaitu:
a.
Menghimpun para sarjana pendidikan dari
berbagai spesialisasi di seluruh indonesia.
b.
Meningkatkan sikap dan kemampuan
professional para angotanya.
c.
Membina serta mengembangkan ilmu , seni
dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu pemerintah mensukseskan
pembangunan bangsa dan Negara.
d.
Mengembangkan dan menyebarkan
gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu seni dan teknologi pendidikan.
e.
Melindungi dan memperjuangkan
kepentingan professional para anggota.
f.
Meningkatkan komunikasi antar anggota
dari berbagai spesialisasi pendidikan.
g.
Menyelenggarakan komunikasi antar
organisasi yang relevan.
4. Ikatan
Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
IPBI didirikan di
Malang pada tangal 17 Desember 1975. Organisasi yang bersifat keilmuan dan
professional ini berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih
nyata dan positif dalam menunaikan kewajiban dan tangung jawab sebagai guru
pembimbing. Organisasi ini merupakan himpunan para petugas bimbingan
se-Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu
dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya. Secara rinci tujuan
didirikannya IPBI adalah sebagai berikut:
a.
Menghimpun para petugas di bidang
bimbingan dalam wadah organisasi.
b.
Mengidentifikasi dan menginventarisasi
tenaga ahli, keahlian dan ketrampilan,teknik alat dan fasilitas yang telah di
kembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan demikian dimungkinkan
pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan sebaik-baiknya.
c. Meningkatkan
mutu profesi bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga
ahli,tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan
bimbingan (angaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
5. Kelompok
Kerja Guru
Kelompok Kerja Guru
(KKG) sebagai kelompok kerja seluruh guru dalam satu gugus. Pada tahap
pelaksanaannya dapat dibagi dalam kelompok kerja guru yang lebih kecil, yaitu
kelompok kerja guru berdasarkan jenjang kelas, dan kelompok kerja guru
berdasrkan jenjang kelas, dan kelompok kerja guru berdasarkan atas mata
pelajaran.
Tujuan Organisasi Kelompok Kerja Guru ini yaitu:
a.
Memfasilitasi kegiatan yang dilakukan di
pusat kegiatan guru berdasarkan masalah dan kesulitan yang dihadapi guru.
b.
Memberikan bantuan professional kepada
guru kelas dan mata pelajaran di sekolah.
c.
Meningkatkan pemahaman,keilmuan,
ketrampilan serta pengembangan sikap professional berdasarkan kekeluargaan dan
saling mengisi (sharing)
d. Meningkatkan
pengelolaan proses pembelajaran yang aktif, kreatif dan menyenangkan.
Soetjipto. 2004. Profesi keguruan. Jakarta: PT Rineka
Cipta. Hal 127