Hukum
Menahan Kentut ketika Shalat
Bagaimanakah hukum
menahan kentut ketika shalat?
Pendapat
ulama mengatakan bahwa menahan kentut,kencing,dan buang air besar dalam sholat
dianggap sebagai peristiwa menyibukan diri, yang kemudian mengangu terhadap
konsentrasi dan kekhusukan shalat. Maka dalam konteks ini, hukumnya makruh.
Pendapat ini disandarkan pada hadist Rasulullah Saw. yang berbunyi: “Tidak ada shalat saat makanan telah siap, dan
tidak ada shalat saat seseorang terdesak oleh dua (hadats) akan keluar”
Ada
hadits lain dari ‘Aisyah Ra. Bahwa Rasulullah Saw.bersabda : “Tidak sempurna shalat seorang muslim apabila
makanan telah dihidangkan, atau apabila ia didesak buang air besar ataupun
kecil.” (HR.Ahmad, Muslim,dan Abu Daud).
Pendapat
ini berlaku apabila waktu shalat ssetelah kentut,kencing,atau buang air besar,
waktu untuk wudhu dan menunaikan shalat masih ada. Sedangkan apabila waktunya
mendesak dan khawatir tidak kebagian waktu shalat maka menahan kentut hukumnya
wajib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar