Rabu, 18 Maret 2015

Hukum Menahan Kentut Saat Shalat

Hukum Menahan Kentut ketika Shalat

Bagaimanakah hukum menahan kentut ketika shalat?
Pendapat ulama mengatakan bahwa menahan kentut,kencing,dan buang air besar dalam sholat dianggap sebagai peristiwa menyibukan diri, yang kemudian mengangu terhadap konsentrasi dan kekhusukan shalat. Maka dalam konteks ini, hukumnya makruh. Pendapat ini disandarkan pada hadist Rasulullah Saw. yang berbunyi: “Tidak ada shalat saat makanan telah siap, dan tidak ada shalat saat seseorang terdesak oleh dua (hadats) akan keluar
Ada hadits lain dari ‘Aisyah Ra. Bahwa Rasulullah Saw.bersabda : “Tidak sempurna shalat seorang muslim apabila makanan telah dihidangkan, atau apabila ia didesak buang air besar ataupun kecil.” (HR.Ahmad, Muslim,dan Abu Daud).

Pendapat ini berlaku apabila waktu shalat ssetelah kentut,kencing,atau buang air besar, waktu untuk wudhu dan menunaikan shalat masih ada. Sedangkan apabila waktunya mendesak dan khawatir tidak kebagian waktu shalat maka menahan kentut hukumnya wajib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar